Peluang dan Tantangan UMKM Dalam Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19

Penulis

Lili Marlinah

Jurnal

Jurnal Ekonomi

Reviewer

Erlina Putri Febrianti

Latar Belakang

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang negatif bagi UMKM, seperti turunnya daya beli masyarakat, terbatasnya ruang gerak akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kesulitan para pelaku UMKM dalam kegiatan promosi secara langsung. Namun Pandemi Covid-19 ini ternyata memberikan peluang yang cukup baik bagi UMKM yaitu melalui digitalisasi dan dukungan pemerintah dalam membantu pertumbuhan UMKM di masa pandemi ini, yaitu dengan pemberian insetif perpajakan, kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan upaya go-digital untuk memanfaatkan e-commerce. Para pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kreativitas dan inovasi agar dapat menghadapi berbagai tantangan persaingan di pasar internasional dan nasional.

Tujuan

Tujuan artikel ini yaitu menganalisis peluang dan tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia agar dapat memperkuat perekonomian nasional ketika terjadi pandemi Covid-19. Penulis berupaya memberikan informasi tentang berbagai upaya UMKM dapat terus berkembang dengan berbagai dukungan yang telah diberikan oleh pemerintah, seperti kemudahan dalam akses modal dan penerapan teknologi digital. Serta memberikan berbagai strategi yang diperlukan oleh para pelaku UMKM

Metode

  1. Studi Kepustakaan: penulis melakukan pengumpulan data melalui berbagai sumber Pustaka seperti jurnal,artikel online, buku, dan laporan resmi yang telah diterbitkan oleh kementerian. Metode ini memberikan dasar yang kuat bagi penulis untuk mendukung klaim tentang pentingnya peran UMKM bagi perekonomian nasional.
  2. Wawancara: Metode wawancara dilakukan pada beberapa responden terutama para pelaku UMKM untuk mengetahui informasi tentang tantangan yang di hadapi selama masa pandemi

Hasil

UMKM di Indonesia telah berhasil menyerap sekitar 97% tenaga nasional dan memiliki peran yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 61%. Akan tetapi pandemi telah menyebabkan penurunan produktivitas secara signifikan. Oleh karena itu pemerintah memberikan berbagai kebijakan untuk mengatasi hal tersebut seperti. Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pemerintah telah memberikan tambahan modal untuk UMKM yang terdampak pandemi. Selain itu para pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah memberikan penurunan tarif PPh menjadi 0% selama 6 bulam dimulai dari April hingga September 2020. Selain itu pemerintah dan berbagai kementerian telah bekerja sama dalam proses online para pelaku UMKM yaitu sekitar 8 juta UMKM. Pemerintah juga memberikan dukungan penuh pada para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesempatan bersaing yang lebih luas di pasar global.

Kesimpulan

Pandemi telah menyebabkan UMKM menghadapi tantangan yang berat dalam mempertahankan usahanya namun pemerintah telah memberikan berbagai upaya agar dapat membatu pertumbuhan UMKM. Berbagai upaya yang telah diberikan oleh pemerintah ini tentunya harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya tersebut. Akan tetapi meskipun pemerintah telah berupaya membatu pertumbuhan UMKM tidak dapat dipungkira bahwa para pelaku UMKM masih memiliki berbagi tantangan yang harus dihadapi seperti penggunaan teknologi yang sudah berkembang menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM, karena mereka harus paham teknologi dan dapat bersaing dengan para pelaku pasar e-commerce yang sudah memiliki nama. Melambatnya perekonomian dan perkembangan UMKM akan menyebabkan turunnya dayabeli masyarakat dan turunnya proses produksi ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok sehari-hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *