Implikasi Kebijakan Persaingan Usaha Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Untuk Meningkatkan Perekonomian di Kabupaten Serang

Penulis

Sulasno dan Inge Dwisvimiar

Jurnal

Jurnal Sketsa Bisnis

Reviewer

Evi Safitri

Latar Belakang

Perkembangan industri suatu negara sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, salah satu strategi yang di tempuh pemerintah adalah dengan memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai tumpuan pembangunan ekonomi. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kirteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang usaha mikro kecil dan menengah. Usaha yang menghasilkan produk berkualitas mampu membuka pasar perdagangan baik lokal maupun internasional. Persaingan usaha secara internasional menuntut masyarakat Indonesia untuk meningkatkan strategi usaha sehingga mampu bersaing dengan produk luar negeri. Berbagai jenis produk yang dihasilkan para pelaku bisnis UMKM memiliki kualitas. Hal ini dikarenakan keinginan mereka untuk nampu bersaing di pasar. Untuk itu perlu dikenalkan perjanjian kerja sama yang adil dan saling menguntungkan antara UMKM dengan mitra usahanya (baik pemodal besar dan importir luar negeri). Harapannya, UMKM dapat memajukan dan mengembangkan usahanya menjadi lebih baik lagi, dan sekaligus dapat meningkatkan kualitas produknya sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil dengan produk-produk unggulan lainnya. Sehingga penelitian ini pun dilakukan bertujuan untuk mengetahui strategi dan penerapan perlindungan hukum serta pengembangan perlindungan hukum terhadap persaingan usaha produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Serang.

Tujuan

Tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas perlindungan hukum dan strategi persaingan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang, Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi ketentuan hukum yang melindungi UMKM, serta menyoroti pentingnya UMKM dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, artikel ini juga ingin mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM, seperti keterbatasan modal dan kesulitan dalam perizinan, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan UMKM yang lebih baik melalui dukungan pemerintah dan peningkatan legalitas usaha.

Metode

Penelitian Kualitatif ini menggunakan metode deskriptis analitis, jenis penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat terutama UMKM yang ada di Kabupaten Serang. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber dilokasi yaitu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, para pelaku UMKM. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur, artikel, jurnal, makalah serta peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan persoalan yang diteliti. Teknik penetapan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis domain.

Hasil

Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan usaha yang sehat sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan melindungi konsumen, yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dan mencegah praktik monopoli. Dengan menjaga kepentingan umum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, diharapkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Serang cukup signifikan, termasuk keterbatasan modal, kesulitan dalam perizinan usaha, kurangnya keterampilan manajerial, dan akses pasar yang lemah. Banyak UMKM yang belum mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) mereka karena kurangnya kesadaran, penyuluhan, dan kendala biaya. Oleh karena itu, pengembangan UMKM perlu didukung agar dapat bersaing dan beradaptasi dengan pasar, serta memanfaatkan inovasi dan teknologi.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel tersebut adalah bahwa perlindungan hukum dan strategi persaingan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk. Meskipun terdapat upaya pemerintah untuk mendukung UMKM, tantangan seperti keterbatasan modal, kesulitan perizinan, dan kurangnya keterampilan manajerial masih menjadi hambatan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berperan dalam mendorong persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha, terutama UMKM. Legalitas usaha, termasuk sertifikat halal, juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang lebih peka dari pemerintah dan fokus dari UMKM pada pengembangan usaha untuk dapat bersaing dan beradaptasi dengan pasar. Penelitian ini juga membuka peluang untuk analisis lebih lanjut mengenai persaingan produk UMKM berbasis kekayaan intelektual.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *