Penulis
Muhammad Nur Nizam, Wukuf Dilvan Rafa, dan Angga P. Karpriana
Jurnal
JURNAL AKUNTANSI DEWANTARA
Reviewer
Valencia Novelita
Latar Belakang
Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kasus korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022, yang menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam mewujudkan Good Governance, di mana pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik.
Tujuan
Menganalisis penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Hilir, menilai peran partisipasi masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara semistruktur. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan kepala desa, sementara data sekunder diambil dari situs web resmi pemerintah desa. Analisis data dilakukan dengan mentranskrip wawancara dan membandingkan informasi dari berbagai sumber guna memastikan validitas data.
Hasil
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tahap perencanaan, pemerintah Desa Hilir melibatkan masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun untuk menjaring aspirasi pembangunan. Pada tahap pelaksanaan, dana desa digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, di mana pemerintah desa memberikan informasi melalui papan pengumuman dan website. Dalam tahap pertanggungjawaban, pemerintah desa melaksanakan musyawarah tahunan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui papan informasi, meskipun pemanfaatan teknologi masih belum optimal karena rendahnya literasi digital masyarakat.
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi dan akuntabilitas di Desa Hilir telah berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan turut berperan dalam meningkatkan akuntabilitas. Temuan ini sejalan dengan teori agensi yang menekankan pentingnya pengawasan oleh masyarakat sebagai prinsipal terhadap pemerintah desa sebagai agen.