Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance terhadap Penghindaran Pajak

Penulis

Chairul Adly Ginting, Dicky Ramadhan, Zulfakhri Irfan Rangkuti, dan Juliana Nasution

Jurnal

Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM)

Reviewer

Lira Sapari Aini

Latar Belakang

Mengisi biaya pasti sesuatu yang penting, mengingat dari segi ekonomi pajak merupakan perpindahan kekayaan dari pembayar pajak untuk pendapatan negara yang juga dilihat sebagai bentuk penyisihan harta yang secara alami akan berdampak pada kekayaan individu, sehingga orang akan berusaha menghindari atau meminimalkan kewajiban tersebu, salah satu caranya yaitu penghindaran pajak (Pudyatmoko, 2019: 181). Suatu instansi yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab sosial adalah perusahaan itu menghindari pembayaran pajak. Kewajiban sosial perusahaan (CSR) disinggung sebagai kewajiban bisnis yang dapat dikelola yang menambah ekonomi dan berdampak pada iklim umum dan keseluruhan populasi untuk bekerja pada sifat kantor dan daya tahan daerah setempat. Tugas dan CSR sama-sama terfokus pada bantuan pemerintah secara keseluruhan. Namun biaya pelaksanaan CSR dikelola oleh dunia usaha dan disalurkan kepada masyarakat umum, sedangkan pajak diatur oleh pemerintah dan juga daerah atau wilayah yang akan disalurkan kepada khalayak umum. Sistem manajemen yang teratur dapat membantu instansi dalam menegakkan wajib pajak. Karena bertanggung jawab untuk memberi nasihat serta memantau kegiatan perusahaan, komisaris independen yang bekerja dalam manajemen perusahaan dianggap penting dalam penerapan GCG dalam bisnis (Sitorus, 2012: 665). Instansi yang sudah memiliki legalitas bursa efek Indonesia haru membuat komite audit sesuai dengan Pedoman GCGI (2006). Laporan keuangan, manajemen instansi adalah tiga bidang umum yang menjadi pekerjaan serta keterikatan komite audit seperti yang disahkan Forum Tata Kelola Perusahaan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, komite audit mampu mencegah aktivitas abnormal atau aktivitas yang berkaitan dengan rekening tahunan perusahaan dengan kewenangannya

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana output juga kewajiban sosial dalam instansi atau CSR dan tata kelola yang baik (petugas independen, komiter audit dan kualitas audit).

Metode

Artikel ini menggunakan teknik penelitan kuantitatif sebagai strategi penelitiannya dengan menggunakan analisis data. Semua perusahaan manufaktur internasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara tahun 2012 dan 2015 berpartisipasi dalam survey tersebut. Metode pengambilan sampel pada penelitiannya adalah purposive sampling, dan metode pengumpulan data menggunakan data sekunder.

Hasil

Hasil penelitian menunjukkan perusahaan CSR menggunakan CSR hanya untuk menciptakan citra positif dan menyembunyikan perilaku sosial yang tidak bertanggung jawab seperti penggelapan pajak. Selain itu, dapat diketahui bahwa penggelapan pajak tidak dipengaruhi oleh komisaris independen. Kehadiran banyak atau sedikitnya beberapa direktur independen suatu perusahaan tidak menjamin bahwa perusahaan tidak akan terhindar dari dari pajak. Kurangnya pengaruh tersebut menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen tidak efektif dalam mencegah penghindaran pajak dengan memantau aktivitas manajemen. Komite audit tampaknya tidak memiliki kendali atas penghindaran pajak, begitu pula dengan kualitas audit.

Kesimpulan

Dari berbagai penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa paparan CSR menambah penggelapan pajak yang diakibatkan dari penggunaan item CSR yang hal ini adalah biaya dikurangkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Penggelapan pajak tidak tersentuh oleh agen independen, dewan kontrol tidak memiliki pengaruh atas penghindaran pajak, begitu pula kualitas pemeriksaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *