Penulis
Frisnanda Krisna Murti, Muhammad Haikal Muttaqin, Novriansyah Rohid Saputra
Jurnal
CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Reviewer
Muhammad Nanda Ramadhan
Latar Belakang
Judi online telah berkembang pesat dalam dekade terakhir, yang mana perjudian tersebut telah marak serta senantiasa berkembang di kalangan masyarakat dewasa ini. Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan.
Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi Judi online di lingkungan masyarakat terhadap ekonomi,sosial dan budaya serta untuk mengidentifikasi
strategi-strategi yang dapat diterapkan guna memberantas maraknya tindak pidana judi online.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris melalui studi lapangan. Data dikumpulkan melalui
wawancara mendalam dan observasi untuk memahami secara detail faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya judi online di
masyarakat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami persepsi dan perilaku masyarakat
terhadap judi online. Selain itu, penelitian juga menggunakan data sekunder dari literatur dan dokumentasi hukum terkait.
Hasil
Faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya judi online di antaranya adalah aksesibilitas internet yang mudah, kemajuan teknologi, tekanan sosial dari lingkungan, kebiasaan berjudi sebagai bentuk hiburan, serta masalah ekonomi. Selain itu, persepsi keliru tentang peluang kemenangan serta faktor coba-coba juga berkontribusi pada meningkatnya partisipasi dalam judi online. Di sisi lain, kesadaran hukum masyarakat yang rendah dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan aktivitas judi online ini semakin marak.
Kesimpulan
Menurut hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaku tindak pidana judi online meliputi berbagai kalangan, baik yang tua
maupun yang muda, pengusaha, pekerja, pengangguran, pria maupun wanita, dikota maupun didesa. Faktor penyebab
terjadinya tindak pidana judi online adalah faktor sumber daya manusia, fasilitas yang memadai, faktor kebiasaan/budaya, faktor
ekonomi, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor coba coba.