Penulis
Nora Maulana , Zulfahmi
Jurnal
Jurnal Iqtisaduna
Reviewer
Andini Neltiani
Latar Belakang
Mewabahnya tren halal global telah menjadi isu penting bagi penggiat ekonomi syariah, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal. Halal
kini bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap syariah, tetapi juga menjadi standar yang diakui secara internasional. Di Indonesia, permintaan akan sertifikasi halal meningkat pesat, dengan
10.643 pelaku usaha bersertifikasi halal pada tahun 2022, menunjukkan pertumbuhan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia
memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Pemerintah mulai menetapkan regulasi dan kebijakan untuk mendukung pengembangan industri ini, yang tidak
hanya dianggap sebagai tren gaya hidup, tetapi sebagai pendorong daya saing global. Selain itu, banyak negara non-Muslim juga menunjukkan minat dalam industri halal, yang
menciptakan peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini. Namun, masih terdapat kekurangan dalam literatur yang membahas spektrum, potensi, dan regulasi hukum
terkait industri halal di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan posisi Indonesia dalam sektor industri halal dan memberikan acuan kebijakan
bagi pemerintah serta pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri halal yangkompetitif dan berkelanjutan.
Tujuan
Untuk menggambarkan secara komprehensif terkait posisi Indonesia disektor industri halal, sehingga hasil penelitian dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan
kebijakan bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri halal di Indonesia.
Metode
Penelitian ini merupakan penelitian metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan fenomenologi, dengan sumber data sekunder
yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, data laporan, dan berbagai sumber keilmiahan yang relevan.
Hasil
Hasil penelitian diketahui bahwa kiprah industri halal di Indonesia begitu besar tidak hanya sektor makanan dan minuman, namun industri halal sudah melebar luas mencakup sektor keuangan syariah, fashion muslim, kosmetik, farmasi, travel, hotel, pariwisata, media dan termasuk rekreasi flim. Indonesi memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal selain Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar dunia, Indonesia juga memiliki nilai konsumsi yang besar di sektor halal, adanya regulasi hukum, dibentuknya KNEKS, sinergisitas stakeholders, adanya BPJPH dan berbagai potensi lain yang mendukung pengembangan industri halal di Indonesia yang berdaya saing global.
Kesimpulan
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal selain Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar dunia yakni mencapai 237,53 juta jiwa
atau 86,9% dari jumlah total sebesar 273,32 juta jiwa, Indonesia juga memiliki nilai konsumsi yang besar di sektor halal, adanya regulasi hukum, dibentuknya KNEKS, sinergisitas
stakeholders adanya BPJPH dan berbagai potensi lain yang mendukung pengembangan industri halal di Indonesia yang mampu berdaya saing global. Regulasi hukum dalam
mengembangkan industri halal terus diperkuat seperti diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019, kembali
diperkuat dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didukung dengan lahirnya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,
kemudian juga diperkuat oleh PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikrodan Kecil serta berbagai fatwa dari MUI yang menjadi penyokong dalam
mengembangkan industri halal di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas diketahui secara keseluruhan, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan industri halal dalam
berbagai aspek. Maka untuk mencapai wacana pemerintah tersebut diperlukan berbagai sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak guna agar dapat mencapai kesuksesan tersebut.