EKONOMI SIRKULAR DALAM PERSPEKTIF MEMBANGUN SUSTAINABLE EKONOMI  GROWTH

PENYUSUN

Siska dwi lestari

UNIVERSITAS

UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Pendahuluan

Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai tambah dari suatu bahan mentah, komponen, dan produk sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi sekedar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak membahayakan lingkungan, karena berfokus pada perbaikan, penggunaan kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi Sirkular. 

Sedangkan istilah sustainable itu sendiri merupakan keberlangsungan sehingga dapat diartikan bahwa kemampuan manusia dalam memenuhi kebutuhan tanpa merusak atau mengorbankan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhannya.  Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai tambah dari suatu bahan mentah, komponen, dan produk sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Untuk penerapannya sendiri dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”. 

Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu pembangunan energi berkelanjutan, pengelolaan limbah terpadu, pengembangan industri hijau, pemulihan lahan berkelanjutan, serta inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan. Kemudian tindak lanjutnya dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024

Pembahasan

A.Peran Sustainability dan Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan

Perkembangan ekonomi saat ini sangat berkembang pesat, oleh karena itu bertambah pula persaingan yang muncul. Ini disebabkan karena produktivitas dari konsumen semakain bertambah banyak.  Bertambahnya populasi manusia membuat tingkat konsumsi kebutuhan juga semakin meningkat. Hal tersebut berdampak pada keadaan bumi yang semakin sulit mengikuti langkah cepat untuk menyediakan sumber daya. Oleh karena diperlukannya sustainable ekonomi dalam  kebererlanjutnnya sebuah ekonomi yang berkembang dengan baik. Sustainbility meningkatkan ekonomi ke arah ekonomi sirkular, dimana ekonomi sirkular ini bertujuan untuk mengurangi pembuangan hal-hal yang sebenarnya masih bisa digunakan atau diolah menjadi nilai ekonomi. Contoh yang bisa kita ambil yaitu sampah plastic, sudah tidak asing lagi mendengar kata sampah plastic. Saat ini juga masih banyak sampah plastic yang tidak berguna dan dibuang begitu saja padahal ada sisi nilai ekonomi dari sampah plastic tersebut. Sehingga terjadinya penumpukan sampah yang mengakibatkan bau yang tidak sedap, yang dapat mengganggu penciuman, jadi untuk meminimalisasikan hal-hal tersebut maka berupaya untuk mengatasinya. Dengan mengembangkan teknik serta pengetahuan agar bisa mengelola sampah tersebut dan dapat dijadikan bahan yang bernilai jual. Namun dengan konsep ekonomi sirkular, plastik dapat dimanfaatkan kembali sebagai alternatif raw materials pengganti bahan bakar fosil. Karena apapun bentuknya, plastik itu bentuk lain dari minyak bumi. Selain plastic sebagai pengganti bahan bakar fosil, alumnus Teknik Kimia ITS menambahkan material alternative lain, yaitu biomassa dari tumbuhan yang berguna untuk mengurangi penggunaan minyak. Selain itu, CO2 juga dapat digunakan kembali dengan cara polimerisasi, tujuan dari pencarian material alternative ini adalah untuk mengurangi emisi ga rumah kaca yang akan berdampak pada perubahan iklim global. Oleh karena itu, untuk mengurangi efek rumah kaca guna mencapai sustainability tersebut diperlukan program-program tertentu. 

B. Kesiapan Instrumen Hukum Nasional dalam Mengatur Penerapan Ekonomi Sirkular

 Kesiapan instrument hukum memeganh peranan penting dan faktor determinative dalam penerapan ekonomi srikular. Bebrapa studi menunjukan bahwa faktor substansi hukum atau regulasi menjadi penghambat, dimana terdapat beberapa permasalahan yang kerap muncul adalah ketidakpastian hukum, saling tumpang tindih peraturan lintas sektoral, kerumitan dan ketidakjelasan prosedur tata kelola yang mengakibatkan inefisiensi, serta tidak mendorong iklim inovasi yang pada prinsipnya menjadi soko dalam penerapan konsep ekonomi sirkular. Selain itu, nstrumen hukum yang dibutuhkan mencakup lintas sektoral yang pada umumnya pengaturan di bidang bisnis, perindustrian, perdagangan, perpajakan, investasi, kontruksi, energy, pertanian, lingkungan hidup, dan riset dan inovasi. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa peran kesiapan instrument hukum yang bersifat lintas sektoral yang saling terkoneksi satu sama lain memegang peran yang snagat penting dalam penerapan ekonomi sirkular. 

 Dalam kaitannya dengan hukum positif di Indonesia, sebagai norma dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, beberapa materi muatan dalam konstitusi UUD NRI 1945 merupakan pengejawantahan prinsip kedaulatan lingkungan atau ekokrasi yang menjadi dasar penerapan konsep pembangunan berkelanjutan yang bersifat tidak hanya sekedar menekankan kemajuan ekonomi tetapi juga ramah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. ketentuan tersebut khususnya terdapat dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengamanatkan bahwa Negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan dalam pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan menerapkan prinsip berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian, setiap peraturan perundangan-undangan bidang ekonomi di Indonesia wajib berkesesuaian dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan menitikberatkan pada kelestarian lingkungan hidup. 

 Berdasarkan penelusuran penulis, terminology atau nomenklatur ekonomi sirkular belum terdapat dalam materi muatan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengatur ekonomi sirkular dalam satu instrument hukum nasional yang tunggaldan integrative. Meskipun demikian, terdapat beberapa perundang-undangan multi sector di bidang bisnis, perindustrian, perdagangan, investasi, energy dan sumber daya mineral, pertanian, dan perlindungan lingkungan hidup yang mana dalam materi muatannya terdapat ketentuan pengaturan kegiatan ekonomi berkelanjutan yang berkesesuaian dengan konsep ekonomi sirkular.

 Selain itu, terdapat ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata kelola kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2017 tentang instrument Ekonomi Lingkungan hidup (PP IELH). Keberadaan PP IELH ini merupakan sebagai pelaksanaan pasal 43 ayat (4) dan pasal 55 ayat (41 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. secara garis besar terdapat tiga substansi utama dalam PP IELH, yaitu perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi lingkungan hidup; pendanaan lingkungan hidup; serta insentif dan disinsentif yang akan diperoleh. Berkaitan dengan isu insentif dan disinsentif dalam penerapan konsep ekonomi sirkular, pemberian insentif kepada masyarakat atau pelaku usaha merupakan salah satu faktor signifikan yang mendorong keberhasilan penerapan konsep tersebut. Meskipun demikian, pelaksanaan PP IELH  belum dapat berjalan secara optimal yang disebabkan ketiadaan peraturan teknis yang mengatur menegnai mekanisme perhitungan dan pembayaran imbal jasa lingkungan. 

Penutup

Dalam hal tersebut dapat diketahui bahwa sampah yang terlihat tidak ada nilai gunanya, ternyata memberikan nilai jual dan berguna untuk masa depan. Ketika mau mengelola dengan alumnus Teknik Kimia ITS. Bahwa pada prinsipnya instrument hukum nasional telah siap mengatur ketentuan yang mendorong penerapan ekonomi sirkular, diaman ketentuan pengaturan tersebut tersebar di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat multi sector. Meskipun demikian, dibutuhkan peraturan teknis untuk operasionalisasinya, salah satunya menegnai mekanisme teknis pemberian insentif. Kedua, meskipun telah terdapat beberapa kebijakan pemerintah Indonesia yang bersifat mendorong penerapan ekonomi sirkular, dibutuhkan penyusunan rencana aksi nasional sebagai bentuk praksis dan strategis dari kebijakan tersebut. Saran yang diberikan yaitu implikasi teoritis dan implikasi praktis. Pertama, implikasi teoritis bahwa dibutuhkan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas dan efisiensi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan ekonomi sirkular.

Daftar Pustaka

Internet 

http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/12/30/206297/sepanjang-2015-angkakriminalitas-di-yogyakarta-meningkat (23-11-2016 @15:30)

http://cpps.ugm.ac.id/content/putus-sekolah-ketiadaan-biaya-masih-jadi-alasanutama#sthash.I8lDpIq1.dpuf (24-11-2016 @00:12)

https://www.its.ac.id/news/2021/03/17/pentingnyasustainabilitydanekonomisirkularuntukmasadepan/  file:///C:/Users/user/Downloads/774-2552-1-PB%20(1).pdf 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *