Analisis Peran Perkembangan Financial Technology Berbasis Syariah: Peer To Peer Lending dan Crowdfunding di Indonesia

Penulis
Rizka Adlia Yuannisa, Rizka Nasution, dan Marliyah
Jurnal
Jurnal Sains dan Teknologi
Reviewer
Novira Laura Flourrecita

Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar pada sektor keuangan, salah satunya adalah Financial Technology (FinTech). Di Indonesia, FinTech berbasis syariah menjadi tren baru karena selaras dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal regulasi, literasi masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran FinTech berbasis syariah, khususnya layanan Peer to Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding, serta menilai kontribusinya terhadap perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia.
Metode
Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal, artikel, dan regulasi terkait FinTech syariah, kemudian dianalisis untuk menggambarkan fenomena yang terjadi.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa FinTech syariah, terutama melalui P2P Lending dan Crowdfunding, memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat luas dengan tetap berlandaskan prinsip syariah. P2P Lending syariah membantu menghubungkan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan modal secara cepat dan transparan, sedangkan Crowdfunding syariah berperan dalam menghimpun dana secara kolektif untuk proyek sosial maupun bisnis halal. Meski potensinya besar, FinTech syariah masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan literasi keuangan masyarakat, regulasi yang perlu diperkuat, serta tantangan dalam menjaga kepercayaan dan keamanan data.
Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa FinTech berbasis syariah, melalui P2P Lending dan Crowdfunding, memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Teknologi ini mampu menjadi alternatif pembiayaan yang adil, transparan, dan sesuai syariat, meskipun masih diperlukan peningkatan regulasi, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem keamanan untuk mendukung pertumbuhannya secara berkelanjutan.
« Kembali ke daftar judul