Faktor Penyebab Maraknya Judi Online Serta Upaya Pencegahan di Lingkungan Masyarakat

Penulis
Frisnanda Krisna Murti, Muhammad Haikal Muttaqin, dkk.
Jurnal
CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Reviewer
Muhammad Nanda Ramadhan

Latar Belakang
Judi online telah berkembang pesat dalam dekade terakhir dan semakin mudah diakses melalui gawai dan internet. Aktivitas ini tidak hanya menjangkiti kalangan dewasa, tetapi juga remaja dan pelajar. Maraknya judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti masalah ekonomi keluarga, konflik sosial, hingga tindak kriminal. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang perlu segera diantisipasi.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang menyebabkan maraknya praktik judi online di lingkungan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga bermaksud mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diterapkan guna mencegah dan meminimalisasi dampak buruk judi online.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pelaku, korban, serta pihak-pihak yang terdampak judi online. Selain itu, peneliti juga menggunakan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan pola, motif, dan persepsi masyarakat terhadap judi online.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi maraknya judi online antara lain: kemudahan akses internet, kemajuan teknologi, tekanan sosial dari lingkungan pergaulan, anggapan bahwa judi dapat menjadi hiburan sekaligus cara cepat memperoleh uang, serta lemahnya pengawasan keluarga. Di samping itu, rendahnya literasi hukum dan rendahnya kesadaran terhadap risiko ekonomi maupun pidana membuat banyak individu tetap berpartisipasi dalam judi online. Pada sisi penegakan hukum, keterbatasan sarana, sumber daya, serta sulitnya pelacakan server judi online menjadi hambatan tersendiri.
Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa maraknya judi online merupakan hasil interaksi antara faktor individu, sosial, ekonomi, dan kelemahan penegakan hukum. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara komprehensif melalui penguatan literasi digital dan literasi hukum, pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, kampanye bahaya judi online di lingkungan pendidikan dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menindak situs maupun aplikasi judi online.
« Kembali ke daftar judul