Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Merger Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Penulis

Ibrahim dan Dewi Kusumowati

Jurnal

Akuntansi & Perpajakan

Reviewer

Mutiara Viesta

Latar Belakang

Adanya perkembangan globalisasi menuntut suatu perusahaan untuk tetap bertahan dan bersaing secara kompetitif. Maka dari itu, diperlukan sebuah strategi yang matang, baik strategi internal maupun eksternal, dan dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Strategi internal dapat dilakukan dengan mengembangkan sebuah produk, meluncurkan sebuah produk baru atau dengan menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang sudah ada. Sedangkan, strategi eksternal dapat dilakukan dengan mengadakan kerjasama antara pihak perusahaan dengan pihak ketiga atau penggabungan usaha melalui merger.

Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah merger pada perusahaan yang melakukan aktivitas merger.

Metode

Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif, yakni dengan mengambil data dari seluruh perusahaan publik yang melakukan merger di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rentang tahun 2014-2020, pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, dengan data yang diperoleh sebanyak 30 perusahaan yang melakukan merger.

Hasil dan Pembahasan

1) Terdapat perbedaan Current Ratio antara sebelum dan sesudah merger. Terdapat perbedaan pada periode satu tahun sebelum dengan beberapa tahun sesudah merger, ini dapat diartikan bahwa efisiensi perusahaan dalam menggunakan aktiva lancarnya untuk mengelola kewajiban lancar semakin meningkat setelah penggabungan badan usaha. 2) Tidak terdapat perbedaan Debt to Asset Ratio perusahaan antara sebelum dan sesudah merger. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan dengan penelitian terdahulu. Ada perbedaan signifikan pada rasio manajemen aset yang diproksikan dengan total assets turnover dan rasio manajemen utang yang diproksikan dengan debt ratio perusahaan sebelum dan sesudah merger. 3) Tidak terdapat perbedaan signifikan Debt to Equity Ratio sebelum dan sesudah merger. Hasil uji Paired Sampel T-test menunjukan nilai Sig. (2-tailed) variabel DER pada periode sebelum dan sesudah merger menunjukan solvabilitas tidak terdapat perbedaan signifikan pada rasio keuangan antara dua kelompok sampel. Dari hasil tersebut, dapat diketahui bahwa H3 ditolak, hal ini terjadi karena hasil menunjukkan tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada variabel DER pada perusahaan pengakuisisi antara sebelum dan sesudah merger. 4) Tidak terdapat perbedaan Net Profit Margin sebelum dan sesudah merger. Net Profit Margin (NPM) merupakan kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sesudah pajak penjualan sehingga net profit margin berfungsi untuk mengukur margin bersih dengan total pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan. 5) Tidak terdapat perbedaan Return on Asset sebelum dan sesudah merger. Return on asset ratio merupakan rasio utang yang digunakan dalam mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari asset yang digunakan. Hasil uji Paired Sampel T-test menunjukan nilai Sig. (2-tailed) variabel ROA pada periode sebelum dan sesudah merger sebesar 0.586. Hasil tersebut menunjukan profitabilitas > 0,05, yang artinya tidak terdapat perbedaan signifikan pada rasio keuangan antara dua kelompok sampel. 6) Tidak terdapat perbedaan Return on Equity sebelum dan sesudah merger. Return on equity merupakan salah satu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh profit. Yang mana ROE mengkaji sejauh mana suatu perusahaan mempengaruhi sumber daya yang dimiliki untuk mampu memberikan laba atas ekuitasnya. Semakin tinggi hasil rasio keuangan maka semakin baik pula kemampuan tingginya dalam memperoleh keuntungan perusahaan. Hasil uji Paired Sampel T-test menunjukan nilai Sig. (2-tailed) variabel ROE pada periode sebelum dan sesudah merger sebesar 0.142. Hasil tersebut menunjukan probabilitas > 0,05, yang artinya tidak terdapat perbedaan signifikan pada rasio keuangan antara dua kelompok sampel.

Kesimpulan

Kesimpulan Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengujian secara parsial, Current Ratio menunjukan perbedaan yang signifikan dalam perbandingan keseluruhan sebelum dan sesudah merger. Sedangkan 5 rasio keuangan, yaitu DAR, DER, NPM, ROA, dan ROE menunjukkan tidak adanya perbedaan dalam tiga tahun sebelum dan tiga tahun sesudah merger. Saran Perusahaan pengambilalih harus lebih berhati-hati ketika memilih perusahaan target dan memutuskan untuk melakukan merger atau tidak. Perusahaan target yang mempunyai kinerja keuangan yang baik akan memberikan sinergi terhadap perusahaan pengambilalih. Bagi peneliti selanjutnya sebaiknya menambahkan variabel penelitian seperti rasio-rasio keuangan lainnya, seperti: Quick Ratio, Inventory Turn Over, Operating Profit Margin dan sebagainya. Selain itu juga menambah periode pengamatan menjadi lebih panjang contohnya 5 tahun sebelum dan 5 tahun sesudah merger sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penelitian. Kemudian dalam penelitian ini, peneliti menganalisis kinerja perusahaan berdasarkan faktor ekonomi saja, sedangkan terdapat faktor nonekonomi lainnya yang dapat diukur untuk melihat dampak kegiatan merger terhadap peningkatan kinerja perusahaan seperti teknologi, sumber daya manusia, pajak, budaya perusahaan, dan lain sebagainya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *