PENYUSUN
Hilta Sepita
UNIVERSITAS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Pendahuluan
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1 dari undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
UMKM memiliki instrument yang penting dalam pemulihan ekonomi negara karena sebesar 61,97% dari total PDB nasional berasal dari UMKM pada tahun 2020. UMKM juga salah satu potensi untuk mengurangi pengangguran karena perluasan kerja yang diberikan oleh UMKM itu sangat luas. Perhatian yang sangat besar dari pemerintah terhadap UMKM agar tetap berjalan, berbagai inisiatif selalu diupayakan agar semakin banyak individu memiliki minat untuk menekuni dunia wirausaha UMKM. Tetapi, akibat COVID-19 UMKM menurun 84%, dampak yang sangat parah karena merosotnya omzet hingga harus melakukan PHK. Demi mempertahankan dan mengembangkan usahanya, berbagai insiatif pun dilakukan para wirausahawan. Salah satunya adalah digitalisasi UMKM.
Pembahasan
Digitalisasi UMKM mengacu pada kata digitalisasi yang bermakna peralihan informasi dalam bentuk analog ke bentuk digital yang dilakukan menggunakan teknologi digital sehingga informasi bisa diperoleh dan ditransmisikan melalui peralatan dan jaringan internet. Sedangkan, dalam digitalisasi UMKM berarti penggunaan teknologi digital dalam berwirausaha.
Digitalisasi UMKM memiliki dampak yang banyak dan besar dalam bisnis seperti memperluas jaringan pemasaran yang memanfaatkan platform sosial media atau e-commerce (perdagangan elektronik) yang menyediakan sistem payment berbagai macam agar memudahkan pembayaran.
Mengenai lebih lanjut bermacam-macam inovasi digitalisasi UMKM seperti dibawah ini:
1. Website
Situs web, juga dikenal sebagai situs web, adalah kumpulan halaman web yang ditampilkan dalam domain. Halaman web di-host di server hosting yang dapat diakses melalui jaringan seperti Internet atau melalui jaringan area lokal melalui alamat Internet, juga dikenal sebagai URL (Uniform Resource Locator). Situs web yang dapat diakses ini secara kolektif dikenal sebagai World Wide Web (WWW).
Halaman web adalah dokumen yang berisi teks yang ditulis (dalam bentuk paling sederhana) dalam format Hypertext Markup Language (HTML). Halaman web dapat memanggil elemen lain yang biasanya ditampilkan di halaman web, seperti elemen gambar, video, dll.
Situs web diakses melalui Hypertext Transfer Protocol (HTTP) atau melalui HTTP Secure (HTTPS), yang merupakan jalur terenkripsi untuk memastikan keamanan dan privasi konten situs web. Browser adalah alat yang digunakan pengguna untuk mengakses halaman web yang dihosting di server hosting.
Ketika pengguna mengakses Internet melalui browser, browser mengirimkan permintaan HTTP. Memerlukan terhubung ke server web melalui penyedia layanan internet (internet service provider). Berbeda dengan mengakses halaman, untuk mengakses file yang terdapat pada web server, protokol yang digunakan adalah File Transfer Protocol (FTP).
Hal yang paling worth it dalam berwirausaha sekarang adalah dengan membuat website toko sendiri, karena hanya dengan klik laman web kita, mereka bisa langsung order tanpa harus bercampur dengan toko lain seperti di marketplace.
- E-Commerce
E-commerce adalah istilah yang sering digunakan atau didengar saat ini dalam kaitannya dengan Internet, di mana tidak ada yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan e-commerce.
Perdagangan elektronik atau yang disebut juga e-commerce, adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Pandangan populer dari e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser Web untuk membeli dan menjual produk. McLeod Pearson (2008 : 59).
Beberapa aplikasi e-commerce yang sudah popular dan dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha UMKM seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan lainlainnya yang sudah bisa diunduh di Playstore maupun Appstore.
- Social Media Marketing
Pemasaran media sosial adalah upaya menciptakan konten promosi di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dll. Dikatakan pula bahwa media sosial merupakan cara yang sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan penjualan.
Dari semua layanan dan produk yang tersedia untuk konsumen, media sosial adalah bagian penting dari rencana pemasaran digital yang dapat dicapai.
Keuntungan dalam menggunakan social media marketing menurut Neti (2013) , antara lain:
- Menyediakan ruang dangan tidak hanya untuk memasarkan produk atau jasa kepada pelanggan tetapi juga untuk mendengarkan keluhan dan saran.
- Mempermudah untuk mengidentifikasi berbagai kelompok atau pengaruh antara berbagai kelompok, yang dapat menjadi pemberi informasi tentang merek dan membantu dalam growth of brand (pertumbuhan merek).
- Biaya rendah kerena sebagian besar situs jejaring sosial gratis.
As’ad dan Alhadid (2014) menghasilkan indikator social media marketing sebagai berikut
:
1. Online Communities
Sebuah perusahaan atau sejenis usaha dapat menggunakan media sosial untuk membangun sebuah komunitas disekitar minat pada produk atau bisnisnya. Semangat komunitas untuk membangun kesetiaan, mendorong diskusi-diskusi, dan menyumbangkan informasi, sangat berguna untuk pengembangan dan kemajuan bisnis tersebut.
2. Interaction
Di dalam media sosial memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih besar dengan online communities, melalui informasi yang selalu up-to-date serta relevan dari pelanggan.
3. Sharing of content
Sharing of content berbicara mengenai lingkup dalam pertukaran individual, distribusi dan menerima konten dalam aturan media sosial.
4. Accessibility
Mengacu pada kemudahan untuk mengakses dan biaya minimal untuk menggunakan media.
Digitalisasi UMKM dengan berkembangnya teknologi menghasilkan banyak kemudahan, seperti:
1. Fungsi keuangan
- Sistem pembayaran: OVO, Gopay, linkaja dll.
- Pendanaan: P2P Lending,
- Laporan Keuangan: Buku Warung, Buku Kas, dll.
- Fungsi Pemasaran
- Pasar / E-Commerce
- Jejaring Sosial (Facebook, Instagram, Whatshap, dll)
- Fungsi SDM
- Rekrutmen Karyawan: Geek Hunter, LinovHR
- Fungsi Produksi (khusus untuk jasa)
- Industri perjalanan: tiket.com, traveloka, agoda
- Industri transportasi: gojek, grab, maxim
- Fintech
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan mengenai pentingnya UMKM diatas, kita perlu alternatif supaya UMKM tetap berjalan. Salah satunya dengan digitalisasi UMKM yang bermaksud penggunaan teknologi digital dalam berwirausaha. Ada banyak cara supaya digitalisasi UMKM terwujud seperti: membuat website, membuka toko di e-commerce atau marketplace yang sudah tersedia di Playstore dan Appstore dan yang terakhir social media marketing, promosi dengan memanfaatkan media sosial yang ada
Saran
Penulis menyadari terdapat kekurangan dalam pembuatan esai ini. Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Daftar Pustaka
School of Business & Management. 2021. UMKM GO DIGITAL SYARIAH.
Direktorat Perencanaan Dan Sistem Informasi. 2016. MODUL PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN WEBSITE. Sumedang: Universitas Padjajaran.
Widyahard. 2012. BAB II LANDASAN TEORI E-COMMERCE. Universitas Komputer Indonesia.
Dewa, Bayu, C. Safitri, Ayu, L. 2021. Pemanfaatan Media Sosial Tiktok Sebagai Media Promosi
Industri Kuliner Di Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 12(1),
68.
Qayyumi, Pinkan, U. 2021. PENGARUH PROMOSI MELALUI MEDIA SOSIAL (INSTAGRAM, TIKTOK DAN YOUTUBE) DAN ELECTRONIC WORD OF MOUTH TERHADAP MINAT BELI PADA BITTERSWEET BY NAJLA. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Aurinawati, D. 2019. Social Media Marketing Activity. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.